Sukses

BPK Temukan Indikasi Kerugian Negara Rp 4,08 T Kasus Pelindo II

Pemeriksaan BPK tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat dari DPR 16 Februari 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyimpulkan adanya indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II sebesar USD 306 juta atau sekitar Rp 4,08 triliun.

Kesimpulan tersebut merupakan hasil pemeriksaan investigatif atas perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (PT Pelindo II), berupa kerja sama usaha dengan PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT).

Ketua BPK Moermahadi Soerja menyatakan, pemeriksaan BPK tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat dari DPR 16 Februari 2016.

Surat yang ditujukan kepada Ketua BPK tersebut berisi tentang pengajuan permintaan dilakukannya pemeriksaan investigatif atas perpanjangan perjanjian kerja sama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH).

"BPK menyimpulkan adanya indikasi penyimpangan dalam proses perpanjangan perjanjian kerja sama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT yang ditandatangani 5 Agustus 2014," ujar dia melalui keterangan tertulis, Selasa (13/6/2017).

Dia menambahkan, indikasi penyimpangan ini patut diduga sebagai suatu rangkaian proses yang ditujukan untuk mendukung tercapainya perpanjangan kerja sama pengelolaan pelabuhan milik PT Pelindo II dengan mitra lama (pihak HPH), dengan cara-cara yang diindikasikan bertentangan dengan undang-undang.