Liputan6.com, Jakarta Larangan sepeda motor untuk mudik kembali disampaikan Kementerian Perhubungan jelang Lebaran. Polisi akan menilang pemudik yang membonceng lebih dari satu penumpang.
Maklumat persiapan mudik aman, disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto, pada Selasa pagi, di antaranya:
Seperti yang ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Selasa (13/6/2017), melarang angkutan barang seperti truk, dan kontainer beroperasi di seluruh Pulau Jawa dan Lampung. Kendaraan roda dua seperti sepeda motor, disarankan tidak dipakai untuk jarak jauh.
Advertisement
Jika terpaksa mudik dengan sepeda motor, harus memperhatikan waktu istirahat, dan hanya mengangkut satu penumpang.
Â