Sukses

KPK Periksa Tjahyo Kumolo dan Panda Nababan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politisi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo dan panda Nababan, sebagai saksi kasus suap pemilihan Deputy Gubernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politisi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo dan panda Nababan, Kamis (30/9). Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus suap melalui cek pelawat, saat pemilihan Deputy Gubernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom.

"Ini bukan karena Agus Tjondro kemarin koar-koar lho, tapi karena KPK memang ingin meminta keterangan dari merka," ujar Johan Budi, juru bicara KPK.

Hingga berita disusun, pemeriksaan masih berlangsung. Sebelumnya KPK telah menetapkan 26 anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputy Gubernur BI itu, 15 orang diantaranya adalah anggota F-PDIP.

Pihak DPIP pun sempat melontarkan protes, karena menilai KPK telah melakukan tebang pilih dan penetapan tersangka itu dianggap sebagai intimidasi politik.





    Video Terkini