Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyimpulkan adanya indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II sebesar USD 306 juta atau sekitar Rp 4,08 triliun.
Kesimpulan tersebut merupakan hasil pemeriksaan investigatif atas perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (PT Pelindo II), berupa kerja sama usaha dengan PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT).
Baca Juga
Selengkapnya di
Advertisement
BPK Temukan Indikasi Kerugian Negara Rp 4,08 T Kasus Pelindo II