Sukses

Istri Al Khaththath Temui Pimpinan DPR, Ada Apa?

Kedatangan istri Al Khaththath, Kusrini, ke Gedung DPR didampingi enam anaknya.

Liputan6.com, Jakarta - Istri dan anak-anak Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath hari ini menyambangi Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Sekretaris Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) itu ditangkap kepolisian karena diduga terlibat upaya makar pada Maret lalu.

Kedatangan istri Al Khaththath, Kusrini, yang didampingi enam anaknya untuk menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Kusrini meminta bantuan Fadli agar suaminya diberikan penangguhan penahanan.

"Kami harap dalam berkah Ramadan semoga Ustaz (Al Khaththath) bisa dikeluarkan untuk ditangguhkan sebelum Lebaran. Jadi kami bisa kumpul sekeluarga di Hari Raya Idul Fitri," ujar Kusrini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

"Kepada Pak Fadli Zon sebagai wakil rakyat, bisa membantu untuk mendorong penangguhan Ustaz segera," dia menegaskan.

Kusrini mengaku kondisi sang suami saat ini dalam keadaan baik. "Kondisi (Al Khaththath) sekarang baik-baik saja," Kusrini menandaskan.

Menanggapi permintaan keluarga Al Khaththath, Fadli Zon berjanji akan menyurati kepolisian agar bisa memberikan penangguhan penahanan.

"Kami akan surat langsung dari hasil audiensi dan penyampaian aspirasi ini. Kami akan sampaikan ke Komisi III, kalau bisa kasus ini diangkat di Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III," ujar dia.

Fadli Zon menyebut, kasus Al Khaththath terbengkalai. Karena menurutnya sudah lebih dari dua bulan Al Khaththath ditahan.

"Saya kira ini satu kasus yang masih terbengkalai sejak Maret. Sudah berlangsung penahanan 2,5 bulan lebih tanpa ada satu kejelasan status, karena saudara Al Khaththath baru diperiksa satu kali, tuduhannya berat, tuduhan makar, tapi tanpa ada bukti-bukti kuat," kata dia.

Menurut Fadli Zon, seharusnya Al Khaththath segera dibebaskan, setidaknya penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya. Sebab, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai, tidak perlu ada yang dikhawatirkan dari Al Khaththath.

"Jangan sampai ini melanggar HAM karena penahanan, tidak ada satu kejelasan dan bukti yang jelas adalah pelanggaran HAM. Jadi saya kira sudah saatnya Al Khaththath dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya, kalau masih ada proses hukum, tapi ini sumir sekali masa 2,5 bulan baru diperiksa satu kali," Fadli Zon menandaskan.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini: