Liputan6.com, Jakarta - Miftachul Irfan Santoso melaporkan pemilik akun Facebook bernama Aulia Tunnisa ke SPKT Polda Metro Jaya. Aulia dilaporkan lantaran telah menudingnya sebagai pemilik situs baladacintazieq.com.
"Hari ini saya sudah buat laporan bahwa ini ada konten yang menyangkut nama saya di media sosial atas namanya Aulia Tunnisa. Sejauh ini, ini yang saya tracking paling pertama (menyebarkan)," ujar Irfan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/6/2017).
Nama Irfan Miftach sempat viral sebagai pemilik domain baladacintarizieq.com, yang menyebarkan konten pornografi berupa chat seks diduga Rizieq Shihab dengan Firza Husein. Analisa itu pertama kali muncul di situs analisabaladacintarizieq.blogspot.co.id.
Advertisement
Dalam analisa itu, pemilik domain baladacintarizieq.com diketahui berada di Indonesia dan terdaftar dengan nama Irfan Miftach yang beralamat di Jalan Seno Raya, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Informasi itu kemudian viral di media sosial dan menyebut nama Miftachul Irfan Santoso sebagai pemiliknya.
Atas dasar itu, Irfan melaporkan pemilik akun Facebook bernama Aulia Tunnisa, lantaran dianggap paling pertama memviralkan informasi tersebut di media sosial.
"Dia memberikan caption di share-nya dia seperti ini, 'kabar terbaru berkat kesigapan tim Muslim Siber Army sutradara pembuat chat mesum HRS sudah ditemukan di daerah Pejaten'," ucap dia.
Menurut Irfan, status yang di-posting Aulia Tunnisa juga mencantumkan data dirinya secara lengkap. Namun, gambar yang diunggahnya bukanlah fotonya.
Irfan juga menyatakan, dirinya bukan Irfan pemilik situs anarchy.chaos.id yang melakukan bantahan melalui website-nya tersebut. Dia juga mengaku bukan ahli IT, apalagi anggota Badan Intelijen Negara (BIN).
"Saya juga dengar ada satu orang lagi yang coba klarifikasi. Saya juga enggak ngerti, itu foto (yang di-share) siapa. Fotonya berbeda, tapi nama, alamat, dan semua detailnya saya. Saya ini warga biasa, swasta di bidang properti," beber Irfan.
Karena itu, dia berharap polisi mengusutnya. Sebab, selama ini ia tidak tahu menahu perihal kasus dugaan pornografi yang menimpa Rizieq dan Firza.
"Ini sangat mengganggu karena membuat kenyamanan dan keamanan saya terancam. Yang saya takutkan ada beberapa pihak yang terprovokasi," tandas dia.
Laporan Irfan tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/2859/VI/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 13 Juni 2017. Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).