Liputan6.com, Jakarta Keluarga salah satu korban kecelakaan tabrakan kereta api Walahar Ekspress, Hari Febrianto akan menuntut PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui jalur hukum. Pihaknya menilai PT KAI lalai menjalankan tugas sebagai penyedia transportasi kereta sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.
"Pihak KAI tidak ada upaya pencegahan terjadinya kecelakaan sehingga pihak keluarga Hari akan menuntut karena diduga lalai," kata salah satu anggota kelurga Hari, Hanfi Fajri di kamar jenazah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, Rabu (14/62017) dinihari.
Dia mengatakan, seharusnya PT KAI bisa melakukan berbagai upaya pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan tersebut. Misalnya dengan menertibkan jalur di sekitar lokasi kejadian.
Advertisement
Hanfi membantah kecelakaan itu disebabkan kelalaian korban, karena di pintu perlintasan banyak terjadi pelanggaran lalu lintas dan tidak tertibnya warga di sekitar tempat kejadian.
"Aparat kepolisian yang siaga di perlintasan tersebut tidak melakukan penertiban, padahal itu merupakan jalur perlintasan yang harus steril dari aktivitas warga," ujar Hanfi seperti dikutip dari Antara.
Hanfi mengatakan, pada saat kejadian, mobil boks yang ditumpangi Hari terjebak dalam kondisi yang tidak bisa bergerak maju maupun mundur.
Hal itu menurut dia disebabkan sebagian jalur perlintasan digunakan tidak semestinya sehingga jalur kendaraan menjadi sempit.
"Keluarga kami sebagai korban, dari arah berlawanan memakan jalan utama yang seharusnya digunakan untuk jalan mobil, maka otomatis posisi itu menyebabkan kecelakaan," tegas dia.
Patuhi Rambu-Rambu
Sementara itu, Kepala Daerah Operasi 1 PT KAI Yusren menegaskan, korban jiwa dalam kecelakaan tersebut akan diberikan asuransi. Dua korban tewas tersebut teridentifikasi bernama Aris dan Rizal.
"Asuransi untuk korban (kereta Walahar Ekspres) pasti ada, nanti kita urus," kata Yusren kepada media di lokasi kejadian, Jalan Kembang Pacar, Kramat, Jakarta Pusat, Selasa 13 Juni 2017.
Yusren juga memperingatkan bagi siapa pun yang melintasi rel kereta api agar mematuhi aturan dan rambu-rambu yang ada. "Kita mohon kalau ada rambu peringatan untuk pelintasan, untuk menghentikan lajunya," tegas Yusren.
Guna menghindari agar kejadian serupa tidak terulang, Yusren menyarankan perlintasan sebidang segera ditiadakan. Untuk mewujudkan itu, dia mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.
Tonton video menarik di bawah ini: