Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memperkuat pendidikan agama di sekolah. Caranya, yaitu melalui ekstrakurikuler.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Ka BKLM), Ari Santoso, ekstrakurikuler pendidikan agama ini dilakukan lantaran Kemendikbud merasa kurang dalam jam pelajaran keagamaan.
Menurut Ari, Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017, sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religiusitas atau keagamaan.
Advertisement
Ari menegaskan, Mendikbud Muhadjir Effendy memberi contoh penerapan penguatan pendidikan karakter yang dilakukan beberapa kabupaten seperti Kabupaten Siak yang memberlakukan pola sekolah sampai pukul 12.00 WIB, dilanjutkan dengan belajar agama bersama para uztad. Kemudian, siswa diberi makan siang yang dananya diambil dari APBD.
"Kemudian Mendikbud menyampaikan pola yang diterapkan Kabupaten Pasuruan. Seusai sekolah, siswa belajar agama di madrasah diniyah. Hal itu sesuai dengan pasal 5 ayat 6 dan ayat 7 Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler," ujar Ari.
Termasuk di dalamnya kegiatan di madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, retreat, katekisasi, baca tulis Alquran dan kitab suci lainnya.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: