Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Surat pengunduran diri itu telah dikirim kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Setelah Ahok mengundurkan diri, berdasarkan undang-undang, Djarot Saiful Hidayat yang menyandang jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, akan mengisi kekosongan jabatan Gubernur DKI.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, Djarot akan dilantik pada Kamis besok, 15 Juni 2017.
Advertisement
"Pak Djarot 15 (Juni 2017) besok jam sembilan (dilantik)," ujar Sumarsono di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Djarot kemungkinan akan dilantik langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Negara. Usai dilantik, mantan Wali Kota Blitar itu akan memimpin Jakarta hingga akhir Oktober 2017.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus kasus penistaan agama. Ahok divonis pada Mei 2017.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini: