Liputan6.com, Jakarta - Sidang pemanggilan saksi terkait perkara suap Saipul Jamil terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saksi yang rencananya akan dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah mantan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara Ifa Sudewi yang memvonis Saipul Jamil.
Namun, hakim Ifa yang kini menjabat sebagai Ketua PN Sidoarjo, Jawa Timur, tersebut mangkir dari panggilan jaksa KPK. Rencananya, Ifa Sudewi akan dikonfrontasi dengan Rohadi.
Advertisement
"Hakim Ifa Sudewi tidak datang dan mengirimkan surat. Dia beralasan harus menghadiri acara lain," kata jaksa KPK Afni Carolina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Dalam surat yang diterima jaksa KPK, Ifa harus menghadiri acara koordinasi pimpinan daerah di wilayah kerjanya. Padahal, kesaksian Ifa dianggap penting lantaran akan dikonfirmasi terkait aliran uang yang diberikan dari Berthanatalia selaku kuasa hukum Saipul Jamil melalui Rohadi.
Dalam persidangan sebelumnya, Rohadi yang menjadi saksi bagi terdakwa Saipul Jamil sempat mengutarakan pernyataan yang mengejutkan. Rohadi mengaku menerima uang Rp 250 juta dari Samsul Hidayat selaku kakak Saipul Jamil untuk diberikan kepada Hakim Ifa Sudewi.
Pemberian uang tersebut bertujuan agar Hakim Ifa memvonis ringan Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Sebelumnya, Rohadi selalu membantah Ifa Sudewi terlibat dalam perkara suap ini.
"Dulu saya berbohong. Sebenarnya uang (Rp 250 juta) itu semuanya untuk Bu Ifa, saya tidak dapat sama sekali," kata Rohadi pada persidangan Rabu 7 Juni 2017.
Saat pengakuan tersebut, Rohadi juga menegaskan bersedia dikonfrontasi dengan siapa pun, termasuk dengan hakim Ifa Sudewi.
Saksikan video menarik di bawah ini: