Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK telah memutuskan untuk memanggil Miryam S Haryani, tersangka pemberian keterangan tidak benar terkait kasus e-KTP. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan akan melihat terlebih dahulu aturannya seperti apa.
"Kalau pertanyaan terkait Miryam, kita lihat aturan-aturannya apakah itu memungkinkan," ujar Agus usai acara buka puasa bersama di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 14 Juni 2017 malam.
Agus juga menjamin semua keterangan Miryam yang dimiliki pihaknya ada dalam sebuah rekaman. Ia bahkan mengatakan kalau kasus Miryam akan segera naik ke persidangan, sehingga yang bersangkutan tidak perlu memenuhi panggilan Pansus Angket KPK.
Advertisement
"Kalau Miryam kan segera disidangkan, itu nanti kan bisa didengarkan rekamannya, kan enggak perlu datang (penuhi panggilan Pansus Angket KPK), akan segera kita naikan kok (ke persidangan)," papar dia.
"Kalau kita naikkan kan rekamannya bisa dibuka di persidangan. Kalau kita buka rekaman seperti yang diminta kemarin kan kita enggak boleh," imbuh Agus.
Sebelumnya, Pansus Angket KPK membacakan surat dari Miryam S Haryani, tersangka pemberian keterangan tidak benar terkait kasus e-KTP. Surat tersebut dibawa dan diserahkan ke Ketua Pansus Agun Gunanjar oleh anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, Rabu 7 Juni 2017.
Pada surat itu, Miryam menegaskan tidak merasa diancam oleh sejumlah rekannya di DPR. Berikut isi lengkap surat Miryam S Haryani yang dikirim ke Pansus Angket KPK:
"Saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama Miryam S Haryani, dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Azis S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifuddin Sudding dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan tanggal 23 Maret tahun 2017 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto. Demikian surat pernyataan ini dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan."
Saksikan Video Menarik Berikut Ini: