Sukses

KPK Periksa Mantan Kepala BPPN Putu Ary Suta

Kali ini giliran I Putu Gede Ary Suta yang akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk kasus BLBI.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Penyidik kembali memanggil mantan ketua BPPN. Kali ini giliran I Putu Gede Ary Suta yang akan dimintai keterangan oleh penyidik.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk kasus yang menjerat mantan Ketua BPPN, SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2017).

Pemanggilan Ary Suta masih berkaitan dengan dugaan suap pemberian SKL BLBI terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Sebab, dalam penerbitan SKL tersebut, megara nerugi hingga Rp 3,7 triliun.

Sebelumnya, penyidik KPK juga sempat memeriksa mantan Kepala BPPN Glenn MS Yusuf. Kepada Glenn, penyidik bertanya seputar proses pengambilan kebijakan Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dan aspek penagihan kewajiban BDNI sebesar Rp 4,8 triliun.

Pemeriksaan terhadap I Gede Putu disinyalir tak jauh berbeda dengan pemeriksaan terhadap Glenn.

Selain I Putu Gede, penyidik juga akan memanggil Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Lukita Dinarsyah Tuwo. Pemanggilan terhadap Lukita diduga berkaitan dengan perjanjian MSAA dengan BPPN yang menghapuskan utang BLBI.

"Lukita Dinarsyah Tuwo sebagai eks officio KKSK juga akan dipanggil untuk kasus dan tersangka yang sama," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL itu diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun.

Sjamsul Nursalim sendiri diminta oleh pihak KPK untuk kembali ke Tanah Air untuk memudahkan penyidikan. Sjamsul diketahui tengah berada di Singapura.

Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: