Sukses

KPK Periksa Tersangka Penghalang Penyidikan Kasus e-KTP

Dalam kasus menghalangi penyidikan korupsi e-KTP ini, Markus Nari juga sudah dicegah ke luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Markus Nari, tersangka yang menghalangi proses penyidikan, persidangan dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"MN (Markus Nari) akan diperiksa sebagai tersangka menghalangi penyidikan, persidangan dan pemberian keterangan palsu dalam pekara korupsi e-KTP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2017).

Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Markus yang juga sebagai pihak yang mempengaruhi mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Selain Markus Nari, penyidik juga memanggil sopir pribadi politikus Partai Golkar tersebut, yakni Muhamad Gunadi alias Gugun. Gugun akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Markus Nari.

Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka mengahalangi proses penyidikan, persidangan dan pemberian keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP pada Jumat 2 Juni 2017. Markus juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 30 Mei 2017.

Dalam perkara korupsi e-KTP, jaksa KPK telah mendakwa Irman dan Sugiharto melakukan korupsi secara bersama-sama dan merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Tersangka ketiga dalam kasus ini yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Sementara Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam persidangan. Keterangan palsu yang dilakukan Miryam lantaran dipengaruhi anggota DPR, salah satunya diduga Markus Nari.

Dalam korupsi e-KTP ini, nama Markus Nari disebut menerima aliran dana sejumlah Rp 4 miliar dan US$ 13 ribu.

 

 

 

Tonton video menarik di bawah ini: