Sukses

Choel Heran Dituntut Lebih Berat dari Andi Mallarangeng

Jaksa KPK menuntut Choel Mallarangeng dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng merasa heran jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dirinya lebih berat daripada hukuman kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng yang divonis 4 tahun penjara dalam kasus proyek Hambalang.

"Saya tidak memahami apa rasionya seorang swasta seperti saya yang tidak memiliki kekuasaan dan kewenangan justru dituntut untuk dihukum melebihi pejabat negara yang memiliki kewenangan," ujar Choel saat membacakan Pledoi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017).

Menurut dia, sebelumnya KPK telah menghukumnya dengan pemblokiran sejumlah rekening bank dan aset-asetnya, pencekalan hingga empat kali sejak Desember 2012. Akibatnya, dia tidak bisa menjalankan bisnisnya dan harus menunggu proses penyidikan selama dua tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Seolah-olah saya menjadi tahanan di negeri sendiri selama kurang lebih lima tahun. Sungguh cobaan yang berat bagi keluarga besar kami melihat penghukuman yang kedua kali dalam kasus yang sama ini," jelas Choel.

Choel Mallarangeng mengatakan, bila dihitung, tuntutan 5 tahun oleh JPU KPK jauh dari rasa keadilan. Sebab, sama saja dirinya dihukum selama 10 tahun.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Choel dinyatakan jaksa terbukti melakukan korupsi dalam proyek Hambalang.

Jaksa Asri menilai perbuatan Choel tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Meski begitu, jaksa menilai Choel belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya serta mengembalikan uang kepada KPK sebesar Rp 7 miliar sebagai hal yang meringankan.

Choel dinyatakan jaksa terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Perbuatan Choel tersebut terbukti merugikan negara sebesar Rp 464,3 miliar.

Choel dan Andi Mallarangeng terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan US$ 550 ribu. Uang tersebut diterima melalui Choel secara bertahap dari sejumlah pihak.

Uang US$ 550 ribu diterima Choel di kediamannya dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Adapun Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM) yang diterima Choel di rumahnya.

Dalam surat tuntutan, Choel dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

 

 

Tonton Video Menarik Berikut Ini: