Sukses

Polri Sambut Baik Keputusan Presiden Tambah Cuti Bersama

Keputusan cuti bersama ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Royke Lumowa menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang menambah waktu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

"Makin panjang makin bagus sebenarnya, sebenarnya kami (Polri) mengusulkan Kamis atau Jumat, 22 dan 23 Juni, tapi yang disetujui 23 Juni," kata Royke saat meninjau Tol Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (15/6/2017).

Menurut Royke, dengan penambahan waktu cuti bersama ini memudahkan masyarakat mengatur jadwal mudik. Sehingga, Mudik 2017 nanti tidak dilakukan dalam satu hari yang menyebabkan penumpukan kendaraan.

"Ya mengurai, jadi masyarakat ada alternatif hari apa mudiknya," ucap mantan Kapolda Papua Barat ini.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah waktu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama 2017.

Dalam Kepres Nomor 18 Tahun 2017 disebutkan, cuti bersama dimulai pada 23 Juni dan berakhir pada 30 Juni 2017.

"Menetapkan cuti bersama 2017, yaitu pada 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah," bunyi putusan Keppres itu.

Keputusan ini ditandatangani Jokowi pada 15 Juni 2017. Selain itu, cuti bersama untuk perayaan Natal 2017 jatuh pada 26 Desember 2017.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan keputusan Jokowi menambahkan waktu cuti bersama Idul Fitri ini sangat baik, khususnya bagi umat muslim.

Dengan adanya penambahan cuti berama ini, umat Islam bisa menggunakan waktu libur untuk memperbanyak ibadah di ujung Ramadan.

"Biasanya pada akhir Ramadan melakukan iktikaf di masjid. Memberi ruang untuk menjalankan ibadah bersama keluarga," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 15 Juni 2017.

 

Video Terkini