Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) tidaklah boleh terburu-buru dalam bekerja. Itu akan berdampak tidak baik terhadap UU tersebut.
"Undang-undang Pemilu ini sangat diperlukan dalam waktu yang tidak boleh terlalu lama, nanti kalau lama pelaksanaanya bisa terburu-buru, sedangkan kalau terburu-buru tidak baik," ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Baca Juga
Menurutnya, sampai saat ini ada lima poin krusial yang masih menjadi bahasan pansus revisi UU Pemilu. "Memang masih ada lima poin krusial yang harus dibahas dan memang lima poin itu belum tuntas," kata dia.
Advertisement
Meski begitu, politisi Partai Demokrat ini yakin revisi UU Pemilu dapat selesai pada Senin 19 Juni mendatang sehingga bisa dibawa ke rapat paripurna.
"Namun saya melihat bahwa semua bersepakat kemungkinan Senin akan dibawa ke paripurna tentunya untuk cari penyelesaian, kalau bisa selesaikan secara musyawarah mufakat tentunya itu yang dicari. Kalau tidak ya diselesaikan di paripurna," paparnya.
Oleh karena itu ia berharap agar seluruh Pansus revisi UU Pemilu dapat bekerja maksimal dan secepatnya disahkan.
"Untuk itu diharapkan UU Pemilu secepatmya diketok," pungkas Agus.
Kelima isu krusial yang sampai saat ini masih alot dibahas oleh Pansus revisi UU Pemilu adalah penambahan kursi dewan, ambang batas parlemen, ambang batas partai mengajukan calon presiden atau ambang batas presiden, sistem pemilu, dan konversi suara menjadi kursi.
Â
Tonton Video Menarik Berikut Ini: