Fokus, Jakarta - Dalam Public Expose yang digelar pada Kamis, 16 Juni 2017 siang, PT Gozco Plantation Tbk menyatakan tuntutannya atas kepemilikan 50% saham di PT Indotruba Tengah perusahaan sawit di Kalimantan Tengah. Hal ini dikarenakan sejak pembelian saham di tahun 2008, PT Gozco tidak pernah mendapat undangan hadir dalam rapat umum pemegang saham, maupun pembagian deviden.
Seperti yang ditayangkan Fokus Pagi, Jumat, 16 Juni 2017, akibat investasi ini, PT Gozco merugi hingga Rp1,1 triliun. Jalur hukum telah ditempuh selama 4 tahun dan kini memasuki tahapan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.