Sukses

Dirut PT Diratama Tersangka Kasus Pengadaan Heli AW 101

Basaria mengatakan, penyelidikan terkait kasus tersebut dilakukan KPK dan POM TNI sejak Maret 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Penyidik POM TNI menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westlan (AW) 101.

Tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh (IKS) selaku pihak swasta penyedia barang dan jasa.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan IKS sebagai tersangka," tutur Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konpers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017).

Basaria mengatakan, penyelidikan terkait kasus tersebut dilakukan KPK dan POM TNI sejak Maret 2017. Tentunya berawal dari pengadaan satu unit Heli AW 101 oleh TNI AU.

"Konstruksi perkara secara umum, pada April 2016 TNI AU mengadakan pengadaan satu unit helikopter angkut AW-101 dengan menggunakan metode pemilihan khusus. Yang artinya proses lelang harus diikuti oleh dua perusahaan peserta lelang," jelas dia.

Tersangka Irfan diduga turut mengendalikan perusahaan satunya lagi yakni PT Karya Cipta Gemilang yang mengikuti lelang tersebut. Dia juga diduga sudah melakukan perikatan kontrak dengan pihak AW selaku produsen helikopter dengan nilai kontrak sekitar Rp 514 miliar.

"Pada Juli 2016, dilakukan penunjukan pengumuman yaitu PT DJM dan dilanjutkan dengan kontrak antara TNI AU dengan PT DJM dengan nilai kontrak Rp 738 miliar. Pengiriman helikopter dilakukan sekitar Februari 2017," Basaria menandaskan.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: