Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Tipikor memutuskan tidak akan menindaklanjuti aliran dana Rp 600 juta kepada mantan Ketua MPR Amien Rais terkait pengadaan alat kesehatan. Hakim Diah Siti Basaria menuturkan, uang kepada Amien Rais yang diduga diberikan Sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF), Yurida Adlaini, belum relevan dengan perkara yang menjerat Siti Fadilah Supari.
Selengkapnya:
Hakim: Uang ke Amien Rais Tak Relevan dengan Kasus Siti Fadilah
Advertisement