Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kasus dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bukan kriminalisasi terhadap ulama.
Komisioner SubKomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron mengatakan, kasus Rizieq Shihab saat ini masih ditangani tim yang dipimpin komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Baca Juga
"Kami masih menunggu kesimpulan akhir dari penyelidikan tersebut," kata Muhammad Nurkhoiron.
Advertisement
Dia menuturkan, kemungkinan hasil penyelidikan itu akan disampaikan pada Juli 2017.
Namun begitu, pihaknya sementara ini menyatakan bahwa kasus Rizieq bukanlah kriminalisasi terhadap ulama. Karena istilah kriminalisasi itu tidak boleh mewakili golongan tertentu.
"Kriminalisasi Rizieq itu bukan kriminalisasi ulama, karena banyak ulama yang berseberangan pandangan dengan Rizieq," kata dia seperti dikutip dari Antara.
Komnas HAM saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan kriminalisasi terhadap aktivis Islam seperti Rizieq Shihab dan Al Khaththath.
Presidium Alumni 212 telah meminta Komnas HAM untuk menyampaikan hasil rekomendasi atas penyelidikan mereka terhadap kasus Rizieq. Namun, lembaga itu masih belum merampungkan penyelidikannya.
Rizieq saat ini masih berada di Arab Saudi dan belum memenuhi panggilan kepolisian terkait dengan kasus dugaan pornografi yang menjeratnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus percakapan Whatsapp berkonten porno dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein. Kepolisian sudah mengajukan Red Notice kepada NCB Interpol Indonesia untuk menangkap Rizieq Shihab namun ditolak.
Â
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Â