Liputan6.com, Jakarta - Pansus angket KPK berencana menghadirkan Miryam S Haryani dalam sidang pansus hari ini. Surat permintaan itu juga telah dikirim ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya dan para pimpinan KPK sudah menerima surat permintaan tersebut. Namun mereka tak bisa memenuhi keinginan para anggota DPR.
"Pertama KPK tidak bisa menghadirkan Miryam S Haryani karena masih dalam proses penahanan di KPK, dan sedang dalam proses hukum juga di penyidikan," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017).
Advertisement
Febri mengatakan, jika para anggota DPR ingin mendengar keterangan dari Miryam yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu ini, maka pihaknya akan segera memberikannya di pengadilan.
"Perkara Miryam akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Kami jelaskan juga di sana kalau itu terkait penanganan perkara, maka ada klausul yang sangat tegas dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 (Tentang Tipikor) yang perlu kami patuhi dan wajib kami patuhi," kata Febri.
Dalam hal ini, kata Febri, KPK merupakan lembaga independen yang tidak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain di Tanah Air terkait penanganan perkara. Kewenangan untuk memunculkan bukti-bukti terkait penyelidikan Miryam S Haryani hanya berdasarkan ketentuan para hakim.
"Kalau kita menengok kasus penanganan perkara itu adalah bagian turunan dari kewenangan di konstitusi yang diatur terkait badan-badan kehakiman dan kita harus mematuhi hal tersebut," papar Febri.
Saksikan video menarik di bawah ini: