Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, beberapa produk mi instan asal Korea terbukti mengandung minyak babi. Dengan temuan ini, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menyebut, menarik izin edar Samyang Mi instan U-Dong, Nongshim Mi Instan (Shim Ramyun Black), Samyang mi instan rasa kimchi, Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen).
Menurut Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, dari pemeriksaan di seluruh Indonesia, kasus tersebut hanya ditemukan di Manokwari. "23 yang melaporkan tidak ditemukan kecuali di Manokwari," ujar dia.
Â
Advertisement