Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan menghadirkan Miryam S Haryani dalam rapat dengar pendapat di DPR seperti permintaan panitia khusus (Pansus) Hak Angket. KPK berencana mengirimkan surat penolakan tersebut ke DPR.
"Surat hari ini akan diantar ke DPR. Kami menghormati kewenangan konstitusional DPR untuk melakukan pengawasan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Febri berharap, baik lembaganya maupun DPR sebagai pengawas, bisa mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang. Baik UU MD3 maupun UU Tipikor Nomor 30 Tahun 2002.
Advertisement
"Sebagai lembaga hukum, kita harus mematuhi hukum yang berlaku, yang menjadi salah satu landasan hukum," kata Febri.
Terlebih, pihak KPK yang sudah melakukan kajian dengan pakar dan ahli hukum masih mempertanyakan keabsahan pembentukan hak angket. Febri juga menyisipkan pernyataan tersebut dalam surat yang dikirim ke DPR.
"Jadi kami belum merasa cukup jelas dengan Pansus Angket DPR tersebut," kata Febri.
Ia berharap DPR bisa menghormati proses hukum yang tengah dijalankan lembaga yang dipimpin oleh Agus Rahardjo ini.
"Jangan sampai proses hukum yang berjalan di peradilan yang akan kita limpahkan ke pengadilan ditarik-tarik kepada proses politik," pungkas Febri.
Saksikan video menarik di bawah ini: