Sukses

Kapolda Metro: Kasus Firza Husein Bisa Dihentikan, jika...

Penyidik tidak berencana memeriksa Firza Husein kembali.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih memperbaiki berkas perkara kasus pornografi dengan tersangka Firza Husein. Perbaikan dilakukan setelah berkas tersebut dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atau P19.

Meski begitu, penyidik tidak berencana memeriksa Firza kembali. Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan, keterangan Firza sudah dianggap cukup. Penyidik saat ini tinggal melengkapi syarat formil dan materil yang dianggap kurang.

"Saya rasa sudah tuntas. (Berkas) saudari Firza sudah masuk ke JPU. Kita tinggal lengkapi beberapa," ujar Iriawan di Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).

Dia menuturkan, berkas Firza Husein masih akan diteliti kembali oleh jaksa setelah diperbaiki penyidik. Ia berharap berkas tersebut segera dinyatakan lengkap atau P21 agar bisa langsung disidangkan.

Namun jika tidak, bukan tidak mungkin kasus pornografi Firza akan dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Setelah lengkap saya harap bisa P21. Kan, ujungnya itu saja. Kami lengkapi bukti, kalau jaksa bilang lengkap, baru disidangkan. Kalau enggak bisa, ya SP3. Kan enggak terlalu sulit," ucap Iriawan.

Kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Firza Husein dengan pemimpin FPI Rizieq Shihab ini mencuat pada akhir Januari 2017. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Firza dan Rizieq sebagai tersangka.

Firza Husein disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Â