Liputan6.com, Jakarta - Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi mengakui penerimaan uang suap terkait proyek pengadaan satelit monitor di Bakamla. Eko mengakui hal tersebut saat membacakan pleidoi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Dia mengaku menerima uang dari Fahmi Darmawansyah melalui dua anak buahnya M Adami Okta dan Hardi Stefanus pada Oktober 2016.
"Bahwa uang yang saya terima dari Adami Okta dan Hardi Stefanus sebanyak USD 10 ribu, Euro 10 ribu, SGD 100 ribu, dan USD 78.500 seluruhnya sudah saya serahkan kepada KPK," ujar Eko, Senin (19/6/2017).
Advertisement
Eko menceritakan awal penerimaan uang tersebut dari Fahmi Darmawansyah yang merupakan bos PT Melati Technofo Indonesia (MTI). PT MTI merupakan penyedia barang dan jasa pengadaan tersebut.
Saat itu, dirinya diberitahu oleh Kepala Bakamla Arie Soedewo mengenai adanya fee 15 persen terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Dari fee 15 persen itu, 7,5 persen ialah bagian Bakamla.
"Selanjutnya saya diperintahkan untuk mengonfirmasi kepada pihak perusahaan PT MTI tentang adanya bagian fee tersebut dan digunakan oleh saudara M Adami Okta," ujar Eko.
Setelah bertemu dengan pihak MTI, dia melaporkan mengenai pemberian fee itu kepada Kepala Bakamla. Kemudian Eko diperintahkan untuk membagi sebagian fee itu kepada pejabat Bakamla yang lain.
"Diperintahkan kepada saya untuk menerima bagian yang 2 persen kemudian diminta untuk memberikan jatah kepada Laksamana Pertama Bambang Udoyo dan Nofel Hasan masing-masing sebanyak Rp 1 miliar," kata Eko.
Atas semua keterangan itu, dia meminta menjelis hakim dalam menjatuhkan hukuman mempertimbangkan fakta persidangan. Sebab, dirinya juga mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Diketahui, Eko yang juga Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016 dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eko disebut menerima USD 10.000, 10.000 Euro, SGD 100.000, dan USD 78.500. Menurut jaksa, pemberian uang dilakukan untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia yang dimiliki Fahmi Darmawansyah dalam pengadaan monitoring satelit.
Dana proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016. Meski mengetahui adanya proses pengaturan lelang, menurut jaksa, Eko selaku KPA justru menetapkan PT Melati Technofo sebagai pemenang lelang.
Saksikan video menarik di bawah ini: