Sukses

3 Kali Tak Dihadirkan KPK, Miryam Haryani Dijemput Paksa Pansus

Saat ini Miryam berada ditahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqulhadi menyebut, apabila dalam tiga kali pemanggilan Miryam S Haryani tidak juga dihadirkan, maka akan dilakukan penjemputan paksa. Saat ini Miryam berada ditahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi e-KTP.

"Itu akan berlaku undang-undang. Undang-undang yang berlaku MD3 Nomor 17 tahun 2014. Salah satu Pasal 204 mengatakan kalau tiga kali dipanggil tak hadir, akan dipanggil paksa dengan meminta polisi mengambil paksa," ujar Taufiq di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin 19 Juni 2017.

Menurut dia, apakah KPK akan memberikan izin atau tidak untuk menghadirkan Miryam, maka Undang-undang seperti itu akan tetap berlaku. Miryam akan tetap dijemput paksa dengan meminta bantuan pihak kepolisian.

Taufiq membantah pemanggilan paksa Miryam tersebut akan membuat Polri membantu Pansus Hak Angket KPK. "Bukan Polri (memaksa Miryam hadir), itu undang-undang. Tak ada urusan pansus atau Polri, persoalannya dengan undang-undang," kata dia.

Taufiq juga menegaskan, hal tersebut tidak akan memicu bentrok antara Polri dengan KPK.

"Kalau ada asumsi itu (Polri berpihak pada Pansus Hak Angket KPK) salah, karena itu amanat undang-undang, kecuali kalau kita menolak Undang-undang itu. Jangan berasumsi seperti itu," paparnya.

Oleh karena itu, Taufiq menegaskan dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) apabila seseorang dipanggil panitia hak angket sebanyak tiga kali tetapi tidak hadir, maka Polri harus membantu. "(Polisi harus penuhi permintaan Pansus) Itu otomatis. Kalau sudah tiga kali, polisi harus bersiap-siap," kata dia.

"Itu akan berlaku UU MD3 Nomor 17 tahun 2014 Pasal 204 bilang bahwa kalau tiga kali dipanggil enggak hadir, maka akan diambil paksa. Dengan meminta polisi untuk mengambil paksa Miryam," tegas Taufiq.

Senin 19 Juni seharusnya Miryam S Haryani memenuhi panggilan pansus ke DPR. Tetapi, KPK menolak untuk mendatangkan Miryam ke hadapan Pansus Hak Angket KPK sehingga surat pemanggilan kedua pun akan segera dilayangkan kepada lembaga antirasuah itu.