Sukses

Fahri: Jangankan Miryam, Presiden Bisa Dipanggil Pansus Angket

Menurut Fahri ketika Miryam tidak hadir dalam pemanggilan pertama yang dilayangkan Pansus Hak Angket KPK, maka ia dapat dipanggil lagi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak memanggil Miryam S Haryani, tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

Ketika Miryam tidak hadir dalam pemanggilan pertama yang dilayangkan Pansus Hak Angket KPK, maka ia dapat dipanggil lagi.

"Dipanggil aja lagi, kan prosedur pemanggilan di dalam UU MD3 (Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD) clear," ucap Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 19 Juni 2017.

Fahri menjelaskan, panitia hak angket berhak memanggil siapapun selama yang bersangkutan masih hidup. Hal ini juga berlaku apabila presiden dipanggil panitia hak angket.

"Selama dia masih hidup dia bisa dipanggil oleh DPR.  Jangankan Miryam, Presiden Republik Indonesia pun boleh dipanggil oleh angket. Tidak ada satu pun WNI yang tidak bisa dipanggil oleh angket. Itulah kelebihannya angket," kata dia.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan, dalam UU MD3 tertulis dengan jelas jika siapa pun yang dipanggil Pansus Angket, maka wajib memenuhi panggilan tersebut. Baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia.

"Jangan lupa, MD3 mengandung hukum acara persidangan, dan persidangan dewan memiliki wibawa hukum dan wibawa politik pada saat yang bersamaan. Jadi saya kira wibawa ini clear dan harus ditegakkan," dia menegaskan.

Menurut Fahri, tidak ada batasan dalam undang-undang untuk menghadirkan Miryam di hadapan Pansus Hak Angket KPK, meski Miryam kini berstatus tersangka dan tidak mendapatkan izin dari KPK untuk memenuhi panggilan Pansus.

"Ini kan yang berkirim surat Miryam kepada pansus meminta kesaksian, berarti Miryam nya sudah siap untuk hadir," Fahri menegaskan.

 

Saksikan video menarik berikut: