Liputan6.com, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani. Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan berlangsung di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/6/2017).
Dalam persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB, Buni Yani hadir dengan memakai kemeja putih dan celana hitam serta didampingi 29 penasihat hukumnya.
Seperti dilansir Antara, hingga saat ini, penasihat hukum Buni Yani masih membacakan eksepsi kepada majelis hakim yang dipimpin M Sapto.
Advertisement
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Buni Yani dengan dua pasal yakni Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).
Atas dakwaan tersebut, Buni Yani menyatakan eksepsi atau keberatan terutama terhadap Pasal 32, lantaran tidak merasa diperiksa oleh penyidik terkait pasal tersebut.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Saksikan Video di Bawah Ini:
Â