Liputan6.com, Jakarta Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap dua peristiwa penyelundupan satwa reptil dilindungi pada 16 Juni dan 18 Juni 2017. Polisi menemukan puluhan ular dan biawak dari tangan dua tersangka.
"Kami Polres Tanjung Priok bersama Balai Konservasi Hewan menangkap dua tersangka dalam peristiwa terpisah. Tersangka pertama JS (30) turun di Priok dari Solo dan kedua IR (27) yang asal pelayaran Makassar," terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Roberthus Yohanes De Deo, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (20/6/2017).
Baca Juga
Dari tangan dua tersangka ini, polisi menyita puluhan reptil seperti 1 ekor ular Monopohon, 10 ekor ular Patola, 1 ekor ular Monotanah, 5 ekor ular Albertisigold, 1 ekor ular Albertisiblack, 29 ekor ular Green Tripyton, 1 ekor ular Phyton Olive, dan 1 ekor ular Brontri. Lewat keterangan tersangka, reptil tersebut hendak diperdagangkan lewat komunitas satwa.
Advertisement
"Mereka mengaku, reptil hendak diperdagangkan lewat komunitas, dan tak satu pun yang berdokumen resmi," lanjut AKBP Roberthus.
Akibat perbuatan ini, JS dan IR dijerat Pasal 40 (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam (KSDA) dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun, denda maksimal Rp 100 juta dan atau UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Tumbuhan, dan Ikan.
"Jadi barang siapa membawa atau mengirim hewan karantina tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal, maka dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 150 juta," tandas Roberthus.
Saksikan video berikut ini: