Liputan6.com, Jakarta - Polres Tanjung Priok menangkap seorang pemuda penjual film berkonten pornografi. Tersangka berinisial IR alias Dede ditangkap saat sedang melakukan transaksi di Parkir Terminal Penumpang Pelni Pelabuhan Tanjung Priok pada 12 Juni 2017.
"IR penjual beli film berkonten pornografi. Kita ungkap lewat patroli cyber. IR alias Dede ini menggunakan situs jual-beli online memperdagangkan film pornonya," terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Roberthus Yohanes De Deo, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (20/6/2017).
Modus operandinya, lanjut Roberthus, pemuda berusia 30 tahun ini menawarkan pembeli dengan code 'xxx' di salah satu situs jual beli online. Menurut pengakuan tersangka, jual-beli film porno ini sudah dilakukan sejak tiga tahun terakhir.
Advertisement
Omzet didapat diakui tersangka mencapai Rp 3 juta hingga Rp 5 juta. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 6 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Tersangka akan diancam hukuman 6 bulan minimal 12 tahun penjara atas perbuatannya memperdagangkan konten porno," tutup Roberthus.
Tersangka menjual filmnya dengan harga Rp 500 per 1 Gigabyte. Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa hardisk berisi film porno, CPU komputer, alat copy hardisk, dan buku rekening bank, serta uang tunai senilai Rp 800 ribu.
Saksikan video menarik di bawah ini: