Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku tak ambil pusing dengan ancaman DPR yang tidak akan membahas anggaran Polri dan KPK.
Hal ini menyusul penolakan Polri dan KPK atas permintaan Pansus Hak Angket KPK yang ingin mendatangkan tersangka kasus pemberian keterangan palsu, Miryam S Haryani.
Baca Juga
"Biasanya kalau aturan di KPK kan, kalau (anggaran) tidak dibahas, ya pakai anggaran sebelumnya," kata Agus di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Selasa 20 Juni 2017.
Advertisement
Agus meyakini, ancaman anggota Pansus Hak Angket Misbakhun itu tidak mewakili seluruh anggota Pansus. "Itu nanti dilihat. Perjalanan waktu dinamikanya selalu berkembang," ucap Agus.
Sebelumnya, anggota Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi Misbakhun meminta agar anggaran Polri dan KPK tidak dibahas jika enggan membantu Pansus angket KPK. Seperti diketahui, KPK enggan memberi izin Miryam, dan Polri juga menolak memanggil paksa KPK dan Miryam.
"Apabila mereka tidak menjalankan apa yang menjadi amanat UU MD3, maka saya meminta Komisi III mempertimbangkan pembahasan anggaran untuk Kepolisian dan KPK," kata Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 20 Juni 2017.
Menurut Misbakhun, DPR memiliki hak budgeter untuk tidak membahas anggaran lembaga atau kementerian. Misbakhun mengatakan, parlemen juga harus punya kekuatan.
"Kalau kepolisian kemudian masih memberikan tafsir-tafsir yang berbeda, tentunya DPR akan menggunakan hak-hak yang dipunyai DPR untuk melakukan pembahasan anggaran," ujar Misbakhun.
Misbakhun mengatakan, dirinya bukan ingin memotong anggaran KPK atau Kepolisian. Namun, meminta agar tidak ada pembahasan anggaran 2018 bersama KPK dan Polri. Dia tidak ambil pusing jika kedua lembaga itu nanti terhambat kinerjanya akibat hal itu.
Saksikan video menarik di bawah ini: