Patroli, Sulawesi Barat - Teka-teki pembunuhan sadis yang menimpa Abdul Waris, seorang juragan kuda, di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, terkuak. Otak pembunuhan ternyata adalah istri korban.
Seperti yang ditayangkan Patroli Siang, Rabu (21/6/2017), kepolisisan Resort Polman, Selasa, 20 Juni petang menangkap empat tersangka, dua di antaranya adalah istri dan anak korban.
Polisi mengatakan kasus yang semula dilaporkan sebagai kasus perampokan ini ditemukan banyak kejanggalan. Antara lain tidak adanya bekas senjata tajam pada tubuh korban, pelaku menggunakan balok kayu untuk habisi korban.
Advertisement
Selain itu, ditemukan uang sebesar Rp 16 juta yang terjatuh dari sarung istri korban saat olah tempat kejadian perkara dilakukan.
Dari penyelidikan diketahui kasus pembunuhan telah direncanakan sebelumnya. Motif pembunuhan berlatar belakang dendam sang istri atas perlakuan suami yang kerap ringan tangan.
Selain menangkap empat pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai, 11 telepon genggam, dua motor dan potongan balok yang digunakan menghabisi korban. Para pelaku kini terancam hukuman 20 tahun penjara. Sementara satu eksekutor lainnya masih dalam pengejaran.