Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pascaoperasi senyap yang dilakukan penyidik di Bengkulu pada Selasa pagi kemarin.
Selain pasangan suami istri tersebut, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni pemilik PT RDS sekaligus Bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu Rico Diansari alias Rico Can dan Bos PT Statika Joni Wijaya alias Joni Statika.
Pihak KPKÂ sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penetapan tersangka tersebut. Namun diketahui keempat orang itu sudah dijebloskan ke dalam tahanan.
Advertisement
"Sebagian dari pihak yang diamankan dari OTT di Bengkulu kemarin dibawa ke tahanan pagi ini," tutur Febri di Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dijebeloskan ke rutan terpisah usai merampungkan pemeriksaan tadi pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ditahan di Rutan Pomdam Guntur cabang KPK, Lily Martiani Maddari ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Rico Diansari ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Joni Wijaya ditahan di Rutan Cipinang.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Saksikan video menarik berikut ini: