Sukses

Gubernur Bengkulu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kepada Gubernur Bengkulu dan istrinya, KPK menyangkakan Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi jalan di Bengkulu, termasuk sang gubernur Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari. Ada juga Bos PT RDS sekaligus Bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu, Rico Diansari alias Rico Can, dan Direktur PT Statika Joni Wijaya alias Joni Statika alias JHW.

Ridwan, Lily, dan Rico merupakan penerima suap. Satunya merupakan pemberi suap.

Kepada penerima suap, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Pasal tersebut mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Sementara untuk pemberi suap, KPK mengenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau huruf b Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah UU No 20 th 2001 jo Pasal 55‎ ayat 1 ke 1 KUHP.

Usai menetapkannya sebagai tersangka, KPK menahan mereka di empat rutan berbeda.

"Terhadap 4 orang tersangka dilakukan penahanan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Menurut dia, Ridwan Mukti ditahan di Rutan KPK cabang Rutan Guntur. Istri Ridwan, ditahan di Rutan KPK cabang Kantor KPK Kav C1 Jakarta Selatan.

"Kepada RDS, KPK menitipkannya ke Rutan Polres Jakpus. Sementara JHW dititipkan di Rutan Polres Jakarta Timur," Febri menjelaskan.

Dia mengatakan para tersangka dibawa ke tahanan pukul 06.30 WIB tadi. Ini mengingat, batas waktu yang dimiliki KPK dalam melakukan pemeriksaan intensif segera berakhir.

Video Terkini