Liputan6.com, Depok - PT Indomatra Busana Jaya mengubah kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawan kontrak yang memperoleh gaji ke-13 tak wajar
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok Diah Sadiah mengatakan, persoalaan pemberian THR di perusahaan PT Indomatra Busana Jaya sudah ada titik terang. Perusahaan sepakat menambah nilai THRÂ kepada 92 Karyawan kontrak.
Baca Juga
"Mereka yang mendapatkan THR sebesar Rp 8 ribu, Rp 16 ribu dan Rp 20 ribu ada segitu. Tadi solusinya dibulatkan menjadi Rp 500 ribu. Hari ini dibagikan semua. Sementara, karyawan tetap diberikan satu bulan gaji (THR-nya)," ucap Diah saat dikonfirmasi, Rabu (21/7/2017).
Advertisement
Meski begitu, dia berpendapat tidak ada aturan yang dilabrak perusahaan tersebut jika tetap memberikan dengan nominal yang sebelumnya. Perhitungan THR sudah sesuai.
"Karyawati yang mendapatkan THRÂ Rp 8 ribu pehitungannya proposional masa kerja. Mereka mendapatkan segitu karena masa kerjanya kurang dari 12," ujar dia.
"Jadi mereka (karyawati) hanya mengulang-ulang kontrak. Perhitungannya sama seperti karyawan yang baru mendaftar (cuma mengulang administrasi saja," ujar dia.
Apalagi, mereka memiliki pertimbangan lain. Antara lain, karena tengah berada di masa sulit finansial. "Ternyata orderan semaki menurun. Itu alasan mereka membagi THR (karyawan kontrak) dengan melihat masa kerja," ujar Diah.
Sementara itu ketika kembali disambangi oleh Liputan6.com, tidak ada satupun perwakilan dari perusahaan yang bersedia ditemui. Menurut salah seorang satpam bernama Mulyadi, atasannya sedang berada di luar.
"Barusan pada keluar," kata petugas Satpam tersebut.