Liputan6.com, Jakarta Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dalam waktu dekat. Eksekusi dilakukan setelah kasus tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrach.
Selengkapnya di
Baca Juga
Kejagung: Eksekusi Ahok Paling Lambat Kamis Besok
Advertisement