Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan terhadap mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani. Berkas berikut barang bukti kasus pemberian keterangan palsu tersebut sudah dilimpahkan ke tahap dua.
"Hari ini telah melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka MSH ke Penuntut Umum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Baca Juga
Dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Tipikor untuk mendapatkan jadwal persidangan. Hal tersebut menegaskan proses hukum terhadap Miryam S Haryani sedang berjalan.
Advertisement
"Nanti bukti-bukti akan kami buka di persidangan. Segala sesuatu yang bermateri perkara ini, baik terkait tindakan indikasi mengubah keterangan dan ada atau tidaknya tekanan dari pihak lain terhadap MSH merupakan bagian tidak terpisahkan dari kasus ini," kata Febri.
Dengan begitu, permintaan panitia khusus (Pansus) Hak Angket untuk mengetahui rekaman penyidikan terhadap Miryam akan terpenuhi. Namun, tetap sesuai dengan kebijakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
"Hal ini juga termasuk bukti rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani saat menjadi saksi di kasus e-KTP," kata Febri.
Â