Liputan6.com, Jakarta - Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto mengaku, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan ancaman yang dilaporkannya ke Bareskrim Polri.
Dalam surat tersebut, kata Yulianto, disebutkan bahwa pengusaha Hary Tanoesoedibjo telah berstatus sebagai tersangka.
"Saya kan pelapornya (kasus ancaman). Selaku pelapor, saya kan sesuai putusan MK itu mendapat tembusan," kata Yulianto sambil menunjukkan SPDP tersebut di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Menurut Yulianto, dengan adanya SPDP ini semakin memperkuat pernyataan Jaksa Agung HMÂ Prasetyo yang sebelumnya pernah menyebut bahwa Hary Tanoe sudah berstatus tersangka atas kasus tersebut.
Advertisement
"Jadi yang disampaikan Pak Jaksa Agung itu sudah benar semua. Beliau menyampaikan, saya dapat informasi begitu kan, ya memang betul sudah jadi tersangka kok," ucap Yulianto.
Â
Saksikan video berikut ini: