Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum dari dua terdakwa kasus e-KTP, Susilo Aribowo menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada terdakwa Irman dan Sugiharto cukup berat.
"Saya kira tuntutan ini cukup berat bagi keduanya mengingat keduanya sudah mengajukan JC (Justice Collaborator). Dan pasalnya pun kami sependapat hanya saja mengenai hukuman menurut kami masih cukup tinggi," ujar Susilo di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).
Selain menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Irman dan Sugiharto selama 5 tahun penjara, JPU KPK juga menuntut uang pengganti kepada Irman USD 273.700 dan Rp 2,2 miliar atau setara dengan Rp 6,1 miliar. Juga, Sugiharto dituntut uang pengganti Rp 500 juta.
Advertisement
Terkait hal ini, Susilo juga menganggap uang pengganti kepada Irman cukup berat.
"Mengenai uang pengganti, untuk Pak Irman itu hampir Rp 6 miliar dan itu cukup berat saya kira," ujar dia.
Dia pun bersiap menguraikan hal tersebut dalam nota pembelaan yang akan dibacakan pada Senin 10 Juli 2017.
"Nantilah saat pembelaan akan kita uraikan semua berapa sebenarnya yang dia nikmati dan berapa sebenernya yang dia peroleh. Tentu tidak sebanyak Rp 6 miliar, nanti kita tunggu pembelaan kita di tanggal 10 Juli 2017," jelas Susilo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Mufti Nur Irawan mengatakan para terdakwa memenuhi syarat menjadi justice collaborator. Jaksa menilai keduanya telah secara terus terang dan terbuka memberikan kesaksian dalam persidangan dan penyidikan kasus e-KTP.
"Bahwa dikarenakan para Terdakwa memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator, pada tanggal 9 Juni 2017, Pimpinan KPK menetapkan terdakwa I (Irman) dan terdakwa II (Sugiharto) sebagai JC," ujar Jaksa Mufti saat membacakan tuntutan.
JPU KPK menuntut Irman dengan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta, Sugiharto dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsiser 6 bulan kurungan.
Irman dan Sugiharto dinilai secara sah dan meyakinkan oleh jaksa, telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan koorporasi dalam proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa jaksa melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan video di bawah ini: