Sukses

Penanganan Jalan Tol Palembang-Indralaya Tengah Dilakukan

Dalam UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 2 mengamanatkan bahwa “Penyelenggaraan jalan berdasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan

Liputan6.com, Jakarta Dalam UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 2 mengamanatkan bahwa “Penyelenggaraan jalan berdasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan dan keselamatan". Untuk itu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melindungi keselamatan pengguna jalan sebagai prioritas utama.

Terkait Jalan tol Palembang-Indralaya yang mengalami sliding (amblas) berada di STA 7 yang mengarah ke Jalan Lintas Timur Palembang-Lampung di Kabubaten Ogan Ilir Sumatera Selatan tepatnya di km 1 + 350 akses Pemulutan, Kementerian PUPR telah meminta pihak PT. Hutama Karya untuk melakukan perbaikan.

Penyebab amblas sendiri akibat adanya badan jalan dibawah kabel saluran udara tekanan tinggi (SUTT) sepanjang 30 meter yang tidak bisa ditanam pvd vacuum saat proses perbaikan lahan rawa karena dapat mengganggu fungsi SUTT dan dapat membahayakan keselamatan pekerja konstruksi dari sengatan listrik tegangan tinggi.

Sebagaimana diketahui bahwa sebagian besar trase Jalan Tol Trans Sumatera ruas Palembang Indralaya ini berada pada lahan rawa yang memerlukan teknologi khusus agar jalan dapat dibangun dan tahan lama. Salah satu teknologi yang digunakan adalah dengan melakukan preloading dengan metode vacum consolidation untuk mengurangi kadar air dan udara dari butiran tanah pada lahan tersebut sehingga jalan tidak mudah rusak atau amblas.

Upaya perbaikan tengah dan terus dilakukan secara intensif oleh PT. Hutama Karya dengan membuat timbunan counter weight, menggali bagian yang amblas, meratakan kembali, dan melakukan pemadatan lapis per lapis.

Sementara jalur sisi lainnya/jalur B tidak mengalami amblas dan dapat digunakan. Ditargetkan upaya penanganan sementara ini dapat selesai besok Senin (19/06) sehingga dapat digunakan untuk mendukung arus mudik Lebaran 2017.

PT. Hutama Karya telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah setempat dan instansi terkait lainnya dalam pengaturan lalu lintas agar Jalan Tol yang direncanakan untuk fungsional pada masa arus mudik Lebaran ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kementerian PUPR meminta masyarakat untuk tetap tenang dan senantiasa menjaga keselamatan berkendara, khususnya dalam perjalanan mudik maupun balik Lebaran 2017 ini.

 

 

(*)