Liputan6.com, Jakarta - Jalan Ir. Juanda, Depok, mendadak riuh. Sebuah kendaraan milik Kejaksaan Negeri Depok rusak berat. Pengemudinya berinisial AW, tahanan kasus pemalsuan sertifikat.
Peristiwa ini bermula saat terdakwa hendak menuju kantor Kejaksaan Negeri Depok. Dalam perjalanan, terdakwa melumpuhkan pengawal dari kejaksaan dan berhasil mengambil alih kemudi.
Baca Juga
"Terdakwa baru dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Tepat di Jalan Ir Juanda, Depok, sopir turun karena kehausan. Terdakwa yang berada di belakang memanfaatkan momen itu. Terdakwa melawan empat pengawal," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari di lokasi kejadian, Kamis (22/7/2017).
Advertisement
Mobil bernomor polisi B 7063 UO melaju ugal-ugalan hingga menabrak sejumlah mobil yang melintas.
"Empat petugas kami terlempar. Setelah itu mobil berjalan melawan arus," ucap dia.
Sufari mengatakan, terdakwa selama ini ditahan di Rutan Cilodong, Depok. Karena menderita sakit, dokter merekomendasikan untuk merawat terdakwa di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
"Terdakwa selama sehari di sana (Rumah Sakit). Sekarang hendak sidang penuntutan," ucap dia.
Sementara itu, Kapolresta Depok Herry Heriawan mengatakan, akibat peristiwa itu, enam mobil rusak. Sementara itu, tahanan berhasil dibekuk berkat kerja keras polisi lalu lintas Polresta Depok dan peran serta dari masyarakat.
"Saat ini (korban) sedang dalam pendataan. Tersangka sendiri sedang diperiksa di Polresta Depok," ujar dia.
Â
Â
Â
Â
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: