Sukses

KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik

KPK juga mengimbau agar penyelenggara negara dan PNS tak menerima hadiah.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil (PNS) tidak menggunakan mobil dinas saat perjalanan menuju kampung halaman.

"Prinsip dasarnya, larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Salah satunya seperti mudik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2017).

Selain melarang menggunakan plat merah untuk mudik, KPK juga mengimbau agar penyelenggara negara dan PNS tak menerima hadiah atau pun parcel yang berkaitan dengan jabatan.

"Pemberian gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk parcel atau hadiah lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan diberikan oleh pihak yang memiliki konflik kepentingan terdapat resiko pidana di Pasal 12 B UU Tipikor," kata Febri.

Sebelumnya, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdino dalam keterangan persnya menyebutkan data dan laporan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara maupun PNS. Laporan tersebut terus meningkat sepanjang tahunnya.

Febri mengatakan, data laporan gratifikasi pada tahun 2015, sebanyak 35 laporan penerimaan gratifikasi dalam bentuk parcel, makanan, minuman, peralatan dapur, batu cincin dan furniture senilai Rp 35 juta.

"Tahun 2016, 371 laporan yang terdiri dari uang tunai, parcel, makanan minuman, voucher belanja, barang elektronik, sarung, Kristal, dan lain-lain senilai Rp 1,1 M," kata Febri.

Pelaporan penerimaan gratifikasi paling lambat dilakukan oleh pegawai negeri sipil maupun PNS satu bulan setelah penerimaan. Pelaporan dapat dilakukan melalui email ke: *pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id* atau telp ke kantor KPK di 021-25578440.

Saksikan video di bawah ini: