Sukses

Bareskrim Periksa Hary Tanoe sebagai Tersangka Usai Lebaran

Penyidik belum menentukan hari pasti untuk pemeriksaan Hary Tanoe.

Liputan6.com, Jakarta - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan ancaman melalui pesan elektronik terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto, telah diterbitkan. Dalam SPDP itu, disebutkan Hary Tanoesoedibdjo sebagai tersangka.

Dengan terbitnya SPDP ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berencana memanggil Hary Tanoe untuk diperiksa.

"Sudah ada rencana," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2017).

Pemeriksaan terhadap Hary Tanoe, sambung Rikwanto, rencananya dilakukan usai Hari Raya Idul Fitri. Rikwanto mengaku masih menunggu laporan dari penyidik terkait kapan tepatnya pemeriksaan dilakukan.

"Habis Lebaran. Awal Juli ini, ya," ucap Rikwanto.

Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto sebelumnya melaporkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri, pada Kamis 28 Januari 2016. Sang pengusaha tersebut diduga mengancam Yulianto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT Mobile 8.

Yulianto mengatakan, laporan itu dibuat atas dasar adanya pesan singkat dari sebuah nomor yang berisi ancaman dan terkesan menakut-nakutinya. Dia yakin, nomor itu adalah milik Hary Tanoe.

 

Saksikan video menarik di bawah ini: