Liputan6.com, Jakarta - Bos MNC Group Hary Tanoesoedibdjo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ancaman lewat pesan elektronik terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membantah tudingan penetapan Hary Tanoe sebagai tersangka bermuatan politis.
"Kita tidak melihat politik atau tidak politik, tapi yang penting penyidik melihat ada bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP kita akan proses," tegas Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/6/2017).
Advertisement
Menurut Setyo, penetapan Ketua Umum Partai Perindo itu sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Yaitu dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti serta melakukan gelar perkara.
"Enggak ada masalah, semua sesuai prosedur," ucap Setyo.
Sementara itu Kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutape membantah kliennya mengancam jaksa melalui pesan singkat. Menurut dia, isi pesan singkat yang dikirimkan Hary Tanoe kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto, tidak berisi ancaman.
"Isi SMS Hary Tanoe bersifat umum dan idealis, dan tidak mengancam seseorang," kata Hotman melalui pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Jumat 23 Juni 2017.
Hotman mengatakan, kliennya tersebut tidak pernah menyebut Jaksa Julianto sebagai yang salah, serta tidak pernah menyebut sebagai yang tidak bersih.
Lebih jauh, ia menyebut perkara yang dihadapi Hary Tanoe bermotif politik.
"Kami dan publik menunggu, apakah benar terjadi 'dugaan penganiayaan hukum' bermotifkan politik oleh lawan-lawan politisi dan oknum pimpinan partai, yang kebetulan dekat dengan kekuasaan sekarang ini," kata Hotman.
Â
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: