Liputan6.com, Jakarta - Lebih dari 800 narapidana di Lapas Salemba, Jakarta Pusat mendapat remisi hari raya Idul Fitri. Sebanyak 14 orang diganjar remisi khusus dan langsung dinyatakan bebas.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Minggu (25/6/2017). dari total 1089 warga binaan yang beragama Islam, Kementerian Hukum dan HAM memutuskan memberi remisi kepada 865 warga binaan di antaranya yang terjerat kasus terorisme, narkotika, korupsi, dan pidana umum.
Mereka yang mendapatkan remisi lantaran telah berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan di Lapas Salemba.
Advertisement
Sementara di Lapas Kelas II A Bekasi, Jawa Barat, sebanyak 652 narapidana mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Dua napi langsung dinyatakan bebas dan satu orang bebas bersyarat.
Remisi diberikan kepada para narapidana yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama berada di dalam lapas.