Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit keuangan lembaganya.
"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan wacana tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (29/6/2017).
Baca Juga
Diketahui, sejumlah anggota panitia khusus (pansus) hak angket DPR terhadap KPK menduga ada indikasi kerugian negara yang dilakukan oleh lembaga antirasuah. Pansus hak angket pun meminta BPK untuk memeriksa laporan keuangan lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo.
Advertisement
KPK tak khawatir dengan dugaan yang disampaikan DPR. Febri mengatakan, pihaknya tetap akan fokus mengusut kasus-kasus yang kini tengah ditangani oleh KPK.
"KPK tetap akan bekerja menangani sejumlah kasus besar yang berjalan saat ini, seperti e-KTP dan SKL BLBI," kata dia.
Tak hanya penindakan, Febri memastikan pihaknya juga terus ‎melakukan berbagai kegiatan di sektor pencegahan korupsi. Bahkan laporan-laporan dan sejumlah hasil audit yang diberikan oleh pihak pemeriksa keuangan pun sudah ditindaklanjuti KPK.
"Upaya pencegahan korupsi terus dilakukan. Sementara terkait dengan audit BPK pun telah kami tindaklanjuti secara bertahap," tegas Febri.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Â