Liputan6.com, Depok - Buni Yani melalui kuasa hukum menyampaikan sembilan poin nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satu poin mempersoalkan lokasi persidangan.
"Eksepsi ada sembilan poin. Namun, dari semua itu, kami simpulkan bahwa 8 poin Buni Yani memandang dakwaan tidak jelas sehingga perlu dibatalkan. Sedangkan, 1 poin menyangkut tempat sidang," papar Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari kepada Liputan6.com, Kamis 29 Juni 2017.
Sufari pun menanggapi keluhan Buni Yani tersebut. Dia mengatakan, pemindahan tempat persidangan merupakan kewenangan hakim. Tentunya, mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Advertisement
"Dalam KUHP mengatur mengenai kondusifitas," ucap dia.
Atas pertimbangan itu, menurutnya persidangan Buni Yani lebih baik digelar di Kota Bandung. Di sana, dari segi keamanan petugas nampak lebih siap menghadapi aksi massa yang dapat mengganggu kelancaran sidang.
"Sangat abstrak kalau dijelaskan. Misalnya seperti kemarin (di Bandung) banyak unjuk rasa berlebihan. Seperti itu bisa mengganggu agenda persidangan," ucap dia.
Jaksa Penutut Umum (JPU) menanggapi eksepsi yang diajukan kuasa hukum Buni Yani pada 4 Juli 2017 mendatang.
"Eksepsi adalah hak dari penasehat hukum atau terdakwa. Setelah itu, tanggal 11 Juli 2017 baru putusan sela. Berlanjut ke tahap pembuktian," tukas Sufari.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Â