Liputan6.com, Jakarta Buni Yani melalui kuasa hukum menyampaikan sembilan poin nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satu poin mempersoalkan lokasi persidangan.
Buni Yani Minta Sidang Dipindah ke Depok, Ini Tanggapan Kejaksaan
Buni Yani melalui kuasa hukum menyampaikan sembilan poin nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan kasusnya.