Liputan6.com, Jakarta - Tarif batas atas dan batas bawah taksi online telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto mengatakan pemberlakuan tersebut mulai berlaku hari ini Sabtu 1 Juli 2017.
"Mulai 1 Juli 2017 tarif harus langsung berlaku. Tarif juga sudah disesuaikan dengan biaya per kilometer," kata dia di kawasan Monumen Pancasila, Jakarta Pusat, Sabtu (1/7/2017).
Pudji menjelaskan, disepakatinya penentuan tarif taksi online berdasarkan dua wilayah. Kata dia, wilayah pertama terdiri pulau Sumatera, Bali dan Jawa. Sedangkan wilayah dua yakni pulau Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, Sulawesi dan Papua.
Advertisement
"Wilayah satu kisaran tarif bawahnya itu Rp 3.500 per kilometer dengan tarif batas atasnya Rp 6.000," ucap dia.
Pudji menambahkan, untuk wilayah dua tarif batas bawah dikenakan biaya sebesar Rp 3.700 dengan batas atas Rp 6.500.
Dengan adanya tarif batas atas dan bawah itu, ia mengharapkan, para penyedia jasa taksi online dapat mengikuti.
"Kita juga akan memberikan evaluasi selama enam bulan. Karena kita juga ada proses monitoring dan pengawasan," jelas Pudji.
Â
Saksikan video di bawah ini: