Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius mengatakan, belum rampungnya revisi Undang-Undang Terorisme, membuat pihaknya kesulitan melakukan investigasi untuk pencegahan aksi teror. Saat ini pihaknya baru bisa melakukan tahap verifikasi, seperti adanya alumni ISIS yang kembali ke Indonesia dari Suriah.
"Kalau misalnya pulang, kita verifikasi. Termasuk kita beri program deradikalisasi. Siapa yang menjamin mereka sudah tidak radikal? Itu makanya kita verifikasi. Tapi kan undang-undangnya belum ada nih. Kalau dia fighter (militan), (jika) undang-undangnya sudah ada, kan bisa kita investigasi," ucap Suhardi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Salah satu yang juga bisa dilakukan BNPT saat ini adalah berkoordinasi dengan unsur pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan.
Advertisement
"Jelas sudah ada namanya, sekian ratus sudah ada yang balik dan sudah tersebar di seluruh Indonesia itu. Saya minta pemerintah daerah ikut berperan untuk ikut menjaga. Kita tidak bisa menjamin mereka sudah tidak radikal," ungkap Suhardi.
Karena itu, dirinya meminta pemerintah daerah melalui Kementerian Dalam Negeri untuk mendata. "Saya minta Pemda, melalui Kemendagri (untuk mendata)," jelas Suhardi.
Saksikan video menarik berikut ini: